Pelaku AW, (35) kata AKP Rustang beraksi dibeberapa tempat di kota Palu. Diantaranya, jalan Datu Adam, jalan Sungai Sausu, jalan Sis Aljufri, Jalan Karajalemba. Dia ditangkap berdasarkan adanya Laporan polisi nomor: LP-B /78/v/2023/Resta palu-sek palbar dan Laporan polisi nomor: LP-B /60/v/2023/resta palu-sek palbar.
“ Senin 15 Mei 2023 tim opsnal palu barat menerima laporan pencurian sepeda motor di jalan Sis Aljufri. Selanjut keberadaan barang bukti terpantau melalui Info Jual Beli akan di jual ke Kabupaten Poso. “ jelas AKP Rustang.
Selanjutnya kata AKP Rustang, tim opsnal palu barat bekerjasama dengan tim opsnal polres poso untuk mengamankan terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi jual beli di Kabupaten Poso.
“ Setelah pelaku di amankan, tim opsnal palu barat berangkat kekabupaten Poso untuk menjemput tersangka dan BB untuk pengembangan selanjutnya, “ tutup AKP Rustang. (Rahmat Nur)