PALU (Wartatransparansi.com) – Luar biasa kepandaian pencuri yang satu ini, dalam seminggu diperkirakan, MI (28), bisa meraup atau mengumpulkan hasil curiannya senilai Rp 30 juta. Namun, kecerdasan dan kelihaiannya harus kalah dengan adanya pantauan CCTV ditempat dia beraksi.
Kini lelaki MI, terancam hukuman penjara, berdasar pasal 363 KUHP, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolsek Palu Selatan AKP Velly dalam keterangan tertulis menjelaskan, MI memang tergolong seorang resedivis kambuhan. Dalam aksinya, tidak tanggung-tanggung dia bisa menggondol berbagai barang berharga.
Dari hasil interogasi, ML mengakui melakukan aksi pencurian di 16 TKP.
Hasil tangkapannya pun fantastis. Diperkirakan bisa mencapai Rp. 30 juta dalam seminggu. Hal ini jika dibandingkan dengan gaji seorang kepala daerah, MI masih memiliki pendapatan tertinggi.
Beruntung, aksi MI dapat dihentikan aparat kepolisian sektor (Polsek) Palu Selatan, setelah seorang wanita korban aksi pencurian MI, melapor ke Polsek Palu Selatan.
“ Pada hari rabu 10 Mei 2023, tim opsnal palu selatan menerima laporan seorang karyawan wanita EW (32), mengadukan pencurian tasnya yang berisikan 4 unit hp dan uang sebesar 7 juta dijalan Dewi Sartika. Dan dasar hukum penangkapan tersangka MI, adanya laporan polisi nomor: LP-B /099/V/2023/Resta palu-sek palu selatan dan Laporan aduan nmr /141/IV/2023/polsek palu selatan. “ Jelas AKP Velly. Kamis (11/5/2023).
Menindak lanjuti laporan itu kata Velly, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pulbaket di tempat kejadian perkara (TKP) dan hasilnya tim mendapat rekaman CCTV. “Saya memimpin tim untuk menyelidiki dan berdasarkan rekaman CCTV di TKP tim mengetahui pelakunya si MI, “ kata AKP Velly.
Selanjutnya kata Velly, tim mencari keberadaan pelaku kemudian, di hari Kamis 11 Mei 2023, sekitar pukul 00.30 wita tim mendapat info pelaku berada dijalan Lembu. “ Tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku ke Mako Polsek Palu Selatan untuk diintrogasi. “ ungkap Velly.
Sementara itu, korban EW, dalam keterangan berita acara pemeriksaan atau BAP mengungkapkan, kronologisnya terjadi Rabu tanggal 13 April 2023 Sekitar Jam 20.00 Wita.
“Saat itu pelapor melintasi Jalan dewi sartika Kelurahan Birobuli Kecamatan Palu Selatan, kemudian pelapor berhenti di penjual buah untuk singgah membeli buah. ketika pelapor meninggalkan sepeda motornya tas milik pelapor di gantungan depan sepeda motornya. Dan saat kembali, pelapor mendapati tas pelapor yang berisikan satu unit HP REDMI 9 Warna Grey, Uang sekitar Rp. 7.000.000, serta satu Buah dompet yang berisikan kartu-kartu penting lainya, sudah tidak ada, “ Jelas AKP Velly mengutip keterangan BAP korban. (Rahmat Nur)