Politisi PDI Prrjuangan ini mengatakan, Komisi B berkomitment mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Surabaya. Diusahakan capainnya melebihi target yang tentu untuk kepentingan warga Surabaya. Namun begitu, segala perijinan harus dipatuhi.
“PAD tersebut salah satunya berasal dari cafe dan restoran. Namun para pengusaha dan pelaku bisnis di Surabaya tetap harus mematuhi Perda, yang diantaranya berbagai kelengkapan ijin usaha,” ungkapnya.
Anas menegaskan, para pelaku usaha jangan kemudian membalik aturan. Ijin belum selesai usaha sudah dijalankan. Pemerintah harus tegas.
“Usaha dijalankan dan dioperasionalkan, namun ijin belum dilengkapi atau disusulkan,” pungkasnya.
Lawson di Jl. Embong Malang merupakan outlet standing alone pertama di Surabaya, yang baru bulan April diresmikan. Sedangkan outlet serupa lainnya ada didalam Alfamidi. Seperti di Alfamidi kawasan Mulyosari dan Alfamidi Banyu Urip.
Lawson hadir di Indonesia pada 2011, dengan PT Lancar Wiguna Sejahtera, anak perusahaan PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi). Sebagai pemegang hak waralaba untuk Indonesia. (dji)