SURABAYA (Warta Transparansi.com) — Kalangan Dewan Surabaya pelototi Lawson, cafe dan resto brand ritel Jepang yang menyediakan makanan olahan ala Jepang dan Korea di Jl. Embong Malang urabaya.
Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno menjelaskan, ijin peruntukan tidak sesuai sebagai cafe dan resto. Karena mereka menempati Ruko (rumah toko), yang ijin peruntukannya sebagai kawasan perkantoran.
“Saya sudah konfirmasi ke Dinas Permodalan (DPM-PTSP), bahwa lokasi mereka ini menggunakan ruko. Jadi peruntukan IMB nya yaitu ruko untuk perkantoran, bukan untuk cafe resto. Peruntukan ini harus diubah. Harus disesuaikan dengan kondisi peruntukan yang ada, yaitu cafe resto,” katanya pada Kamis (13-04-2023).
Anas mengatakan, mereka mengantongi ijin SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Ijin yang lain disepelehkan.
“Kita di Komisi B juga ingin memastikan ijin AMDAL (Anaslisa Mengenai Dampak Lingkungan) Lalu-Lintas dan IPAL (Ijin Pengolahan Air Limbah,” jelas Anas.
Anas Karno menyatakan, ijin tidak kalah penting. Karena lokasi usaha di pinggir jalan raya, merupakan pusat ekonomi Surabaya yang padat kendaraan. Kemudian usaha resto dan cafe perlu penanganan limbah dan lalu lintas yang baik, agar tidak mengganggu kegiatan warga yang lain.
“Kebetulan lokasi usaha ini didepan gang kampung saya. Siang hari mereka sudah buka sampai malam.
Kalau dilihat sekilas seperti mini market. Tapi kalau masuk ada cafe restonya. Lokasinya memang berhimpitan dengan mini market,”
ujarnya.