Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR

Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR

Oleh karena itu, Zaini mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang telah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui pribadi maupun kelompok.

“Nah, setelah kami menerima pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua pihak itu,” katanya.

Di samping itu, Zaini juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR-nya secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.

“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan masalah THR ini sudah kami sosialisasikan,” tandasnya. (*)