Gerakan mereset password itu menurut laporan para Kepala Sekolah terjadi setelah Ludfi Ariyono dilantik, yakni sejak tanggal 22-29 Maret 2023.
“Mengapa di surat pembatalan audiensi saya tulis Bupati wajib memberikan sanksi tegas Kepada Ludfi Ariyono (dinonjobkan atau dimutasi). Hal itu agar di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tidak ada lagi kejadian mereset email akun Kepala Sekolah SD dan SMP terkait pembelanjaan dana BOS,” terang Hadi Purwanto.
Selain itu, lanjut Hadi, Bupati wajib menonjobkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Mujiati karena sudah memerintahkan staf bagian Pengadmitrasi, Perencanaan dan Program untuk mereset Email akun Kepala Sekolah.
Secara terpisah, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Mujiati kepada awak media menjelaskan, awal dari kejadian mereset password email para kepala sekolah di Kabupaten Mojokerto, setelah mendapat laporan dari salah satu kepala sekolah, bahwa di lapangan itu, ada salah satu penyedia buku datang ke kepala sekolah dan memberikan surat pemesanan manual untuk pemesanan buku. Di surat tersebut, penyedia juga meminta kepala sekolah untuk menuliskan email dan password untuk login dan belanja dana BOS di website siplah.kemdikbud.go.id.
Atas kejadian tersebut, lanjut Mujiati, dirinya berinisiatif untuk mereset password kepala sekolah dan sudah izin Plt. Kepala Dinas Pendidikan waktu itu.
“Setelah sudah mendapatkan izin, saya memerintahkan Staf Bagian Pengadminiatrasi Perencanaan Program Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto untuk menghubungi para kepala sekolah dan mereset passwordnya.
“Setelah mereset passwordnya, saya mengundang kepala sekolah dan bendaharanya ke Dinas Pendidikan agar mendapatkan edukasi belanja dana BOS sesuai syarat dan ketentuan. Tanpa ada intervensi dari penyedia barang dan jasa maupun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto,” terang Mujiati.
Terkait transparansi dana BOS, Mujiati menerangkan, dirinya sudah menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi anggaran dana BOS. “Dana BOS itu dapat berapa dan untuk apa harus disampaikan tertulis dan ditempel di papan informasi sekolah. Saya itu kepengennya mengajari mereka dengan baik, agar dana BOS jangan digunakan untuk hal yang melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelas Mujiati.
Masih kata Mujiati, di tahun 2022 saya telah mengecek langsung di sekolah yang berada Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Dan faktanya sudah sesuai peraturan, laporan tertulis transparansi dana BOS telah ditempel di papan informasi sekolah. Memang secara khusus, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto belum mempunyai tim khusus untuk survey ke seluruh sekolah mengecek laporan tertulis transparansi dana BOS. Selama ini, kami hanya bisa terus melakukan sosialisasi,” papar Mujiati. (gia)