Sementara, Bupati Madiun, Kaji Embing, sapa akrabnya, mengaku telah lega menerima sertifikat tanah tersebut. “Itu artinya, kepemilikan aset daerah Kabupaten Madiun sudah tidak mungkin bisa diganggu gugat oleh siapa pun,” ungkap Kaji Embing.
Disampaikan lebih lanjut, hasil kerja sama dengan pihak Kantor ATR/ BPN setempat Pemerintah Kabupaten Madiun saat ini berhasil menerbitkan sertifikat aset daerah sebanyak 1.407 bidang.
Kecuali itu, telah rampung juga penyertifikatan 4 bidang aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 35 bidang Barang Milik Negara (BMN) serta sebanyak 13 bidang aset milik BUMN, yang dalam hal ini dikuasai PLN.
Menteri Hadi Tjahjanto yang tiba di Madiun siang hari itu, langsung melanjutkan kunjungannya ke Masjid At-Taqwa Pandean, Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, untuk menunaikan Sholat Ashar berjamaah.
Usai sholat, Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 22 sertifikat wakaf tempat ibadah. Menurutnya, kementrian yang dipimpinnya saat ini tengah konsisten melaksanakan gerakan nasional sertifikasi rumah ibadah dan pesantren.
“Kegiatan ini sebagai bentuk langkah nyata Kementrian ATR/ BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,’ tegas Hadi Tjahjanto di akhir uraiannya. (fin)