PALU (Wartatransparansi.com) –Lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI), ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Republik Indonesia dibantu Polda Sulawesi Tengah. Kamis (16/3/2023), di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
“ Mereka yang diamankan Densus adalah, 4 orang warga di Kota Palu inisial AF (41), KB (52), MA (42), ZA (42) dan 1 orang warga di Kabupaten Sigi inisial RA (46),” jelasnya Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, saat dikonfirmasi beberapa media di Palu, Jumat (17/3/2023)
Sugeng menerangkan, dalam penggeledahan yang dilakukan aparat, diamankan 13 buah buku, 3 bundel dokumen yayasan, sebilah parang, 5 bilah pisau lempar, 1 bilah pisau lipat, 3 buah teleskop, 9 buah busur panah, 1 pucuk senapan angin.
“ Diduga mereka terlibat dalam kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Kelimanya saat ini diamankan Densus 88 Anti Teror Polri untuk dilakukan pendalaman. “ kata Kompol Sugeng Lestari.