Dari hasil patroli blue light gabungan itu, Polisi mengamankan 16 unit motor berknalpot brong, Dari pendataan petugas, mayoritas pengguna motor berknalpot brong para remaja antara usia 17 – 19 tahun, dan ada beberapa masih dibawah umur diantaranya masih usia 13 tahun, Kendaraan yang diamankan merupakan kendaraan roda dua berknalpot brong dan tidak sesuai speck. “Sebanyak 16 kendaraan ini diamankan dan penggunanya kebanyakan para Remaja dikenai tilang,” kata Kuncahyo
Kendaraan yang telah diamankan, lanjut Kuncahyo Bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya serta memenuhi kelengkapan kendaraanya dan sudah menyelesaikan sanksi administrasi dipersidangan. Kuncahyo mengimbau agar para remaja sebaiknya fokus pada belajar. mereka diminta agar tak menggunakan kendaraan berknalpot brong serta kegiatan balap liar itu akan sangat membahayakan pelaku sendiri dan orang lain. (rud)