Selain itu, masa sosialisasi ini juga digunakan untuk mempersiapkan berbagai peraturan pelaksanaan dari KUHP itu sendiri.
“Karena KUHP ini tidak begitu rinci mengatur, tetapi membutuhkan berbagai aturan pelaksanaan yang akan melaksanakan KUHP itu sendiri, baik dalam bentuk undang-undang maupun dalam bentuk peraturan pemerintah,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM ini.
Sebelumnya, melansir kemenkumham, Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di UGM sebagai wadah untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan program dan layanan Kemenkumham kepada masyarakat, khususnya civitas akademika UGM.
“Tentunya ruang diskusi yang akan muncul, yang nanti akan dipicu oleh sejumlah narasumber, merupakan ruang bagi kita bersama untuk mencermati dan memahami kebijakan KUHP baru,” ujarnya.
Kumham Goes to Campus 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan kota kedua dari rangkaian 16 kota di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan sosialisasi KUHP di tahun 2023 ini.
Selain Wamenkumham, kegiatan di kota perjuangan ini menghadirkan empat orang narasumber lainnya, yaitu Jaleswari Pramodhawardani dari Deputi V Kantor Staf Presiden yang membahas UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Sebuah Perspektif Baru, juga Topo Santoso Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang membicarakan Kebaruan Hukum Pidana.
Pembicara lainnya adalah Marcus Priyo Gunarto Guru Besar Hukum Pidana UGM yang mengupas Pidana dan Pemidanaan, serta Dhahana Putra Plt. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham dengan tema Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Baru dalam UU KUHP. (*)