SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemkot Surabaya mengambil sikap tegas adanya dugaan tindak kekerasan terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) di shelter UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB). Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan memecat oknum penjaga shelter tersebut.
Menurut Eri, Pemkot Surabaya melalui Inspektorat telah memanggil oknum yang terlibat dalam kejadian tersebut. “Jadi soal oknum petugas shelter itu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dan diberikan sanksi berat. Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan sebagai petugas shelter,” tegas Eri, Jumat (3/3/2023).
Wali Kota Eri Cahyadi ingin agar oknum petugas shelter yang terlibat itu dihukum sesuai aturan berlaku. Ia ingin proses tetap berjalan, meskipun telah dipecat sebagai tenaga kontrak petugas shelter di lingkungan pemkot.
“Sanksi beratnya kita keluarkan. Namun hukum harus tetap berjalan, pemecatannya mulai dari kemarin, satu orang diperiksa,” ujarnya.
Eri menjelaskan, di dalam shelter itu sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Pertama adalah, petugas-petugas shelter wajib menjaga, memastikan penghuni di dalam shelter dalam kondisi baik. Kedua, petugas wajib menjaga agar ABH tidak keluar dari tempat shelter.
“Kalau dia melakukan kekerasan dan memperlakukan hal tidak benar, artinya tidak menjalankan SOPnya. Tetapi saya ingatkan, tidak semua penjaga (petugas shelter) melakukan seperti itu. Kalau satu, dua orang itu adalah oknum, seharusnya tidak merusak apa yang sudah kita bentuk ini,” katanya.
Sebelumnya, Kelompok pendamping anak dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengungkap terjadinya praktik penyiksaan terhadap anak yang dititipkan di shelter atau rumah aman yang dikelola oleh Pemkot Surabaya.
Ketua Surabaya Children Crisis Center, Sulkhan Alif Fauzi mengatakan, pihaknya telah melaporkan shelter milik Pemkot Surabaya itu.
“SCCC juga telah melaporkan temuan tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur dan ke Polrestabes Surabaya,” kata Alif, melalui keterangan rilisnya tertanggal 2 Maret 2023.
Dikatakan, pihaknya sudah membuat laporan ke Polrestabes Surabaya pada 1 Maret 2023 dengan tanda bukti lapor nomor TLB/B/238/III/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Sedangkan pengaduan ke LPA Jawa Timur telah diserahkan pada 2 Maret 2023.
Alif menceritakan, dugaan kekerasan anak di shelter itu terungkap saat SCCC mendampingi korban yang berusia 17 tahun, yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.