Jumat, 29 Maret 2024
32 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanHukumTerbukti Jual Bahan Peledak Lewat Jalur Laut, Mastur Duhukun 2,5 tahun Bui

    Terbukti Jual Bahan Peledak Lewat Jalur Laut, Mastur Duhukun 2,5 tahun Bui

    SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Terdakwa Mastur bin Misnayu (alm), (49), rencana akan menjual bahan peledak atau bom ikan ke Kalimantan. Atas perbuatannya, warga Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Tisnonegaran, Kec. Kanigaran Ka. Probolinggo, diganjar hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, terdakwa Mastur terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api dan bahan peledak. “Menjatuhkan kepada terdakwa Mastur dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,”kata Arwana di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(01/03).

    Atas putusan majelis hakim, terdakwa Mastur dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto dan Vini Angeline menyatakan menerima. “Iya Yang Mulia, saya menerima,” ucap Mastur melalui sidang video call.

    Kejadian itu, bermula dari saksi Darsono mendapatkan informasi dari masyarakat tim Intel Ditpolairud Polda Jatim akan ada pengiriman detonator atau bahan peledak bom ikan melalui jalur laut. Jenis bahan peledak itu akan dijual ke Kalimantan dengan harga perkotak berisi 100 biji dengan harga Rp 700 ribu.

    Setelah dilakukan pendalaman informasi tersebut pada hari Rabu, 9 November 2022 sekitar pukul 15.30 Wib, kapal penumpang KM Madona yang bersandar di dermaga Jangkar Situbondo dari Desa Ketupat Pulau Raas Kabupaten Sumenep Madura. “Saat itu terdakwa turun dari kapal penumpang dan menuju mobil Chevrolet warna merah Nopol P 1480 DR atas nama Wasila Kafita Dewi. Seketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 kardus indomie yang berisi kotak kecil 50 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji dengan total 5 ribu biji yang diduga bahan peledak jenis detonator dan 1 buah HP merk Vivo,”tutupnya. (nbd/min)

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan