Menurut Rudi, momentum pemeriksaan BPK ini jadikan sebagai sarana konsultasi dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang semakin baik. “ Sehingga dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh selama 9 kali berturut-turut, “ pungkasnya.
Sementara itu, BPK RI Sarjono, mengatakan, BPK bertugas dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk seluruh pemangku kepentingan. Tujuan adalah, untuk menilai kewajaran laporan keuangan, dengan kriteria pemberian opini yang mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntasi pemerintah (SAP).
“ Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektifitas sistem pengendalian intern. “ jelas Sarjono.
Selain itu, dia juga menekankan arti penting opini WTP. Yaitu, meningkatkan kepercayaan public, meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder, sebagai pertimbangan pemberian insentif dan remunerasi serta merupakan cerminan atas tata kelola keuangan yang baik.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, BPK RI akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Polri pada Polda Sulteng Tahun Anggaran 2022, selama kurang lebih 14 hari. Yang dimulai 23 Februari sampai 9 Maret 2023.
“ Ada 14 Satker dan 2 Satwil di Polda Sulteng yang menjadi Obyek pemeriksaan BPK RI, sehingga diharapkan kunjungan tim BPK RI di Polda Sulteng ini menjadi momentum yang dapat dimanfaatkan dengan baik bagi para Kasatker dan kasatwil serta para Bendahara di wilayah karena dapat menerima ilmu dalam pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan yang baik, “ jelasnya. (RN)