SK Bupati yang telah diterbitkan per hari Selasa (21/2) akan dijadikan payung hukum bagi rencana intervensi terhadap rumah-rumah yang terdampak baik yang bersumber dari Pemprov Jatim maupun Pemkab Blitar. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini sendiri akan bisa dilaksanakan 14 hari setelah masa tanggap darurat sesuai SK yang diterbitkan Bupati dan identifikasi selesai.
“SK Tanggap Darurat Bencana Sosial diperlukan, karena kita perlu payung hukum. Kita akan sharing antara Provinsi dan Kabupaten Blitar. Payung hukum ini sebagai proses legalitas intervensi bagi korban terdampak. Setelah proses identifikasi selesai maka proses rekonstruksi bisa dimulai. SK sudah selesai hari selasa, 21/2 , begitupun identifikasi, setelah 14 hari tahap rekonstruksi bisa dimulai,” lanjutnya.
Saat mengunjungi RS Srengat, Mantan Menteri Sosial RI ini menyampaikan per hari selasa (21/2) sebanyak 20 orang korban luka akibat ledakan petasan ini telah diizinkan rawat jalan. Tinggal 3 orang yang masih dirawat termasuk satu orang korban bayi yang dirawat di RS Srengat Kab. Blitar dalam keadaan luka ringan dan rencana hari ini , Rabu (22/2) diperkenankan rawat jalan. Khofifah juga menyampaikan bantuan untuk keluarga yang terdampak akibat ledakan ini sekaligus meninjau rumah-rumah yang terdampak baik rusak berat, sedang maupun ringan. (sr/min)