Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkum HAM, Sucipto mengatakan, melalui kegiatan “DKJI Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Surabaya” adalah untuk membangkitkan pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh.
“Kegiatan ini adalah bagaimana masyarakat, UMKM dan anak-anak sekolah mengetahui bahwa KI adalah bagian dari ekonomi. Kalau sudah KI terlindungi, terdaftar, dan produk ada, kedepan adalah bagaimana membantu memasarkan produk itu. Kita dorong branding produk itu bersama pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk menjadi pilar menjembatani pemasarannya,” kata Sucipto.
Ia mengapresiasi para pelaku UMKM di Kota Surabaya yang dinilai sangat proaktif dan inovatif. Sebab, para pelaku UMKM di Kota Pahlawan sudah memiliki kesadaran untuk melakukan pendaftaran KI.
“Sudah mulai aware (sadar) dengan KI, tujuannya adalah supaya UMKM bisa naik kelas. Surabaya bisa menjadi contoh, Pak Walikota juga saya minta menjadi narasumber tetap untuk keliling di kabupaten/kota memberikan motivasi supaya langkah Kota Surabaya bisa ditiru,” tukasnya.
Terpisah, dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Imam Jauhari mengatakan bahwa dalam memulai bisnis, salah satu elemen penting yang menjadi pertimbangan adalah perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI). Dengan demikian aset penting pelaku usaha terlindungi dari pembajakan pihak yang tidak berwenang.
Kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan Kanwil Jatim terus berjalan hingga saat ini. Apalagi, Surabaya adalah kota dengan kuota insentif pendaftaran KI di Jatim.
“Kami menyambut baik tantangan dari Kota Surabaya, saya akan turun apabila dibutuhkan oleh Wali Kota untuk memberikan bantuan edukasi,” katanya. (*)