SULTENG (Wartatranspqransi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH MH Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald SH MH mengungkapkan di tahun 2022 ada 41 kasus tindak pidana telah diselesaikan penanganannya dengan mekanisme restorative justice.
“ Khusus kita di sulteng, permohonan restorative justice tahun 2022 berkisar 59 permohonan. Namun yang dsetuju oleh Kejagung melalui Jampidum 41 perkara. Yang ditolak 18 permohonan, “ Kata Kasi Penkum. Minggu (5/2/2023).
Menurut Kasi Penkum, Kejaksaan Agung menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.