Sedangkan restorative justice kata Ronal, bertujuan agar asas-asas penegakan hukum benar-benar diterapkan, yakni asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dan ini Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“ Contoh dari perkara yang bisa ditempu melalui mekanisme keadilan restoratif misalnya, seorang bapak yang mencuri Handphone untuk kegiatan daring atau sistim online sekolah anaknya. Dan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, sedangkan untuk kasus Narkoba itu tidak bisa. “ Jelas Kasi Penkum. (*)