Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti berkaitan dengan kasus ini Setelah itu dilakukan gelar perkara kasus ini hingga akhirnya polisi menangkap ES.
“Pada Kamis, 26 Januari 2023, kita melakukan penangkapan pada tersangka ES,” tegas Sayus.
Tersangka lanjut Sayus ditangkap di sekitar Polres Banyuwangi, ES hendak menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkannya. ES merasa dikeroyok warga sekitar tempat tinggalnya berkaitan dengan kasus ini.
“Setelah kita tangkap kita bawa ke Polsek Kabat, kIta periksa sebagai tersangka. Mulai hari Jumat (27 Januari 2023) kita tahan di Polsek Kabat,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Sayus, tersangka masih belum mengakui perbuatannya dan ES mengaku tidak memiliki niatan mencabuli anaknya, Dia mengaku hanya menggosok-gosok bagian vital anak pertamanya itu. Belum diketahui apa motif ES melakukan perbuatannya.
“Untuk itu kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Karena itu ayah kandung, ditambahi 3/4 dari ancaman maksimal,” tandas Aiptu Sayus. (*).





