Selasa, 16 April 2024
31 C
Surabaya
More
    Jawa TimurBanyuwangiTak Bermoral, Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri

    Tak Bermoral, Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri

    BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Polisi amankan ES (30) Pria asal Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Es di duga tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun 6 bulan.

    Kabar kejadian perilaku seks menyimpang bermula setelah ibu korban mendapat laporan dari tetangga, bahwa anaknya yang masih kelas 1 SD itu telah diperlakukan tidak senonoh oleh ayahnya.

    Namun awalnya sang ibu tidak langsung percaya, setelah pengakuan anaknya (7) itu mengeluh sakit di kemaluan saat buang air kecil, sang ibu mulai curiga.

    Selanjutnya kasus ini dilaporkan berwajib pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu. Dia datang ke Polsek Kabat untuk melaporkan suaminya yang diduga telah melakukan pencabulan pada putrinya.

    Baca juga :  Diaspora Banyuwangi Siap Pasarkan Wisata Blambangan Ke Pentas Dunia

    “Ibu melaporkan anak perempuannya yang berusia 7,6 tahun itu dicabuli ayah kandungnya berinisial ES,” kata Kapolsek Kabat AKP Sumono melalui Kanit Reskrim Aiptu Sayus Haris, Sabtu (28/1/2023).

    Perbuatan cabul ES ini diduga dilakukan sebanyak dua kali, pada Minggu dan Senin, 15 dan 16 Januari 2023. Perbuatan bejatnya itu dilakukan di kamar mandi saat korban mandi, dan kamar tidur. Saat beraksi untuk kedua kalinya di kamar, I mengetahui perbuatan pelaku.

    “Diketahuinya, ketika (korban) kencing itu perih,” jelas Sayus.

    Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban kemudian diantar untuk melakukan visum ke rumah sakit dan kesimpulan dokter, ada lecet-lecet pada bagian vital korban.

    Baca juga :  Surat Terbuka Untuk Bupati Ipuk : Penjual Omon – Omon Mulai Menjamur Ditengah Pilkada

    Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti berkaitan dengan kasus ini Setelah itu dilakukan gelar perkara kasus ini hingga akhirnya polisi menangkap ES.

    “Pada Kamis, 26 Januari 2023, kita melakukan penangkapan pada tersangka ES,” tegas Sayus.

    Tersangka lanjut Sayus ditangkap di sekitar Polres Banyuwangi, ES hendak menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkannya. ES merasa dikeroyok warga sekitar tempat tinggalnya berkaitan dengan kasus ini.

    “Setelah kita tangkap kita bawa ke Polsek Kabat, kIta periksa sebagai tersangka. Mulai hari Jumat (27 Januari 2023) kita tahan di Polsek Kabat,” tegasnya.

    Dalam pemeriksaan, lanjut Sayus, tersangka masih belum mengakui perbuatannya dan ES mengaku tidak memiliki niatan mencabuli anaknya, Dia mengaku hanya menggosok-gosok bagian vital anak pertamanya itu. Belum diketahui apa motif ES melakukan perbuatannya.

    Baca juga :  Berakhir Momen Idul Fitri, Layanan Kunjungan di Lapas Banyuwangi Kembali Jadwal Semula

    “Untuk itu kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” katanya.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

    “Karena itu ayah kandung, ditambahi 3/4 dari ancaman maksimal,” tandas Aiptu Sayus. (*).

    Reporter : Nur Muzayyin

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan