Pengacara Syaiful Maarif lantas bertanya, apakah proses penghitungan selisih BBM itu baru dilakukan kali ini, Aryo dan Irwan pun membenarkannya. Selama ini mereka mengaku belum pernah melakukan tugas semacam itu.
Ditanya lagi soal apakah tahu bahwa kapal yang ditelitinya itu tidak masuk dalam perkara dugaan pidana penggelapan BBM ini, baik Aryo maupun Irwan menyatakan tidak tahu.
Atas ketidak tahuannya itu, Syaiful lalu membeberkan daftar nama sejumlah kapal yang masuk dalam perkara ini. Dimana, dua kapal yang diteliti keduanya dipastikan tidak masuk dalam daftar kapal yang diperkarakan.
Namun saat ditanya soal hasil penelitian mereka yang dipakai sebagai dasar audit oleh auditor internal PTMeratus Line, baik Irwan maupun Aryo sama-sama membenarkan bahwa mereka pernah dimintai keterangannya oleh auditor internal. Aryo bahkan memastikan, bahwa salah satu auditor yang menanyainya adalah Fenny yang sebelumnya bersaksi di persidangan.
“Pernah dimintai keterangan oleh auditor internal. Salah satunya oleh bu Fenny,” tegasnya.
Menanggapi soal kesaksian ini, Pengacara Syaiful Ma’arif menyatakan bahwa kapal yang diteliti keduanya adalah berasal dsri Jakarta. Sehingga vendor pengisi BBM juga berasal dari Jakarta.
“Yang diteliti Perjalanannya dari Jakarta, diisinya (BBM) juga dari Jakarta, vendornya juga bukan dari Surabaya. Karena Surabaya dengan Jakarta itu beda,” katanya.
Ia menambahkan, hasil dari penelitian kedua saksi disampaikan sebagai hasil yang dipakai untuk menghitung kerugian oleh auditor internal. Padahal, kapal itu vendornya bukan dari Surabaya.
“Sehingga tidak ada korelasi dan saya cek tidak ada hasil yang lain. Sehingga, contoh yang digunakan dipukul rata,” ungkapnya.
“Mereka punya 60 kapal, yang masuk (perkara pidana) itu 40, yang disebutkan tiga itu tidak ada disitu,” tambahnya.
Ia pun menegaskan, bahwa jika penelitian kedua saksi yang dianggapntidak kompeten itu digunakan, maka hasil audit yang digunakan oleh PT Meratus Line sebelumnya pun secara hukum dianggapnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Audit internal mereka secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena juga hanya berdasarkan asumsi,” tandasnya.
Terkait dengan perkara ini, ia menjelaskan bahwa keterangan saksi sebelumnya yang berusaha menumpahkan kesalahannya pada PT Bahana Line secara korporasi adalah tidak tepat. Sebab, dalam perkara ini oknum karyawan Meratus dan oknum karyawan Bahana lah yang bermain.
“Keterangan saksi kali ini juga tidak terkait dengan fakta karena menceritakan soal proyek di kapal yang justru vendor nya bukan Bahana,” ungkapnya.
Pada sidang Selasa (17/1) kemarin, baik kesaksian Dirut PT Meratus Slamet Raharjo maupun Audit internal Fenny lebih banyak terkesan menyudutkan PT Bahana secara korporasi. Slamet bahkan sempat menyebut, bahwa karyawannya yang bernama Edi Setyawan menerima langsung sejumlah uang dari Bahana.
Sedangkan Fenny sendiri, juga sempat mengakui, soal perhitungan kerugian yang awalnya ditaksir mencapai Rp501 miliar, melorot menjadi Rp94 miliar setelah dicecar oleh para pengacara terdakwa. Fenny juga mengakui jika metode audit yang dilakukannya lebih banyak berdasarkan asumsi.
“Terdapat keterangan yang banyak kejanggalan dan memaksakan agar Bahana masuk walau sebenarnya tidak ada kaitan hingga mereka (saksi Slamet dan Fenny) diperingatkan ketua Majelis hakim. Jadi, makin jelas ini ada upaya memframing korporasi Bahana untuk kasus yang sebenarnya akibat pengawasan internal Meratus sendiri yang tidak jalan. Terbukti kasusnya diduga dilakukan dengan inisiatif oknum karyawan Meratus,” tambahnya. (nba)