PASURUAN (Wartatransparansi.com) – Dalam tiga tahun terakhir ini kasus kekerasan dalan rumah tangga (KDRT() cenderung meningkat. KDRT ini menjadi atensi khusus oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pasuruan, tahun 2020 tercatat 30 kasus. Di mana, 7 kasus diantaranya merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara 23 kasus lainnya menjadikan anak sebagai korban kekerasan anak.
Setahun berikutnya, kasus nya kian naik menjadi 40 an kasus. Dan jumlah itu melesat di tahun 2022, yang mencapai 73 kasus. Sebanyak 62 kasus kekerasan, menimpa anak-anak. Sementara sisanya, sebanyak 11 kasus mendera perempuan.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pasuruan, Loembini Pedjati Layung menguraikan, tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Pasuruan, dipengaruhi beberapa faktor. Selain dipengaruhi media sosial juga dipengaruhi kecenderungan masyarakat yang semakin berani. Untuk mengungkap tindak kekerasan yang dialami.
“Masyarakat semakin berani bersuara akan kekerasan yang dialaminya,” kata Loembini.