Dishub Surabaya Kaji Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan

Dishub Surabaya Kaji Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan
Dishub Kota Surabaya melakukan kajian kenaikan tarif parkir on street atau tepi jalan. Kajian untuk memastikan kebutuhan parkir tersebut apakah lebih besar manfaatnya atau justru menimbulkan dampak kemacetan.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan kajian kenaikan tarif parkir on street atau tepi jalan. Kajian untuk memastikan kebutuhan parkir tersebut apakah lebih besar manfaatnya atau justru menimbulkan dampak kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengatakan, jika parkir on street menjadi salah satu pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, keberadaan layanan parkir ini juga harus dipertimbangankan dari segi kelancaran arus lalu lintas.

“Tentunya kalau dari pendapatan (PAD) memang baik, tapi dari segi kelancaran lalu lintas harus dipertimbangkan. Karena tidak semua parkir akan memberikan dampak positif. Tentunya merupakan hambatan samping menjadi dampak negatif,” kata Tundjung, Kamis (12/1/2023).

Dijelaskan, keberadaan parkir on street harus diperhitungkan dengan berapa kerugian orang karena dampak yang ditimbulkan karena kemacetan. Oleh sebab itu, menurutnya, parkir on street atau tepi jalan seharusnya tarif lebih mahal dari off street atau yang tersedia di gedung dan halaman.

“Makanya di pinggir jalan itu harusnya dibesarkan parkirnya jangan Rp5.000, kalau bisa Rp7.000, supaya orang kalau mau parkir yang murah banyak di gedung. Kalau di pinggir jalan parkirnya (dibuat) mahal supaya jalannya terjaga untuk orang-orangnya,” terangnya.

Untuk itu, Tundjung menyebut, pihaknya juga berencana menerapkan Transport Demand Management (TDM) di beberapa lokasi. Langkah ini bertujuan untuk pengendalian kendaraan pribadi sekaligus mencegah kemacetan dengan membatasi parkir di tepi jalan.