Polresta Mojokerto Tuntaskan 383 Kriminal 2022 Secara Keadilan

Polresta Mojokerto Tuntaskan 383 Kriminal 2022 Secara Keadilan
Didampingi sejumlah Pejabat Utama Polresta Mojokerto, Kompol Sarwo Waskito menyebutkan beberapa perkara yang mampu diselesaikan sepanjang tahun 2022. (foto/wartatransparansi/gia)

Kemudian untuk Resnarkoba, jumlah Laporan Polisi sebanyak 94 perkara, yang selesai 84 perkara dengan dua model penyelesaian, yakni 82 perkara dengan penyelesaian melalui tahap dua, dan 2 perkara melalui Restorative Justice. Sedangkan untuk knalpot Brong rata-rata karena penyalahgunaan spek kendaraan.

“Jadi kita lakukan penilangan, pada saat itu belum ada tilang online,” ungkap Kompol Sarwo.
Masih kata Kompol Sarwo, perkara yang paling menonjol di Reskrim Polresta Mojokerto selama tahun 2022 ada dua, yakni tipu gelap oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kota Mojokerto dengan dalih rekrutmen honorer padahal kenyataannya tidak ada. Dengan korban sebanyak kurang lebih 15 orang dengan setiap orang kerugian Rp 20 juta – Rp 45 juta. Kedua, tipu gelap kendaraan bermotor dengan modus berpindah-pindah tempat kost.

“Sampai ada 7 laporan polisi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) meliputi Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto,” tambahnya.
Ditegaskan Kompol Sarwo, jika dilihat keseluruhan maka ada tren peningkatan dalam penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). “Artinya ada peningkatan (Restorative Justice),” tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso menyebutkan, ada peningkatan penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) di Polresta Mojokerto. Pada tahun 2021 jumlah perkara RJ sebanyak 84 Perkara. Jumlah itu meningkat menjadi 156 perkara RJ di tahun 2022.
“Kenapa ada peningkatan? Karena kami melaksanakan atensi dari pimpinan, selama perkara tersebut dari korban dan pelaku bisa didamaikan, mencabut perkara dan kerugian korban bisa dikembalikan oleh pelaku. Perkara-perkara yang tidak menyebabkan stabilitas nasional terganggu, bukan terorisme dan perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 7 tahun. Tahun 2021 ada 76 (Restorative Justice) tahun 2022 ada 156, ada peningkatan dua kali lipat,” jelas AKP Rizki. (*)