Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemkot Segera Bongkar Pagar Di Jalur Hijau

Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemkot Segera Bongkar Pagar Di Jalur Hijau
Rapat Dengar Pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Komisi C DPRD Kota Surabaya mengadakan Rapat Dengar Pendapat atas laporan warga Dukuh Kupang Barat 80 terkait pembangunan pagar di jalan Dukuh Kupang Barat 80 yang mengganggu akses jalan warga sekitar pada hari, Senin (26/12/22).

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengungkapkan, warga sudah melaporkan ke Pemkot Surabaya sejak tahun 2012, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Pemkot. Artinya pihak Kelurahan maupun Kecamatan setempat tidak bisa menyelesaikan.

“ Sementara pagar yang dibangun dijalur hijau tersebut ada aset Pemkot berupa Simbada, ini jika tidak segera diselesaikan tentu akan menurunkan wibawa Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Baktiono mengatakan, didalam hearing tadi kami bersikap keras kepada Lurah, Camat, Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Aset Pemkot Surabaya untuk segera membongkar pagar yang berdiri di jalur hijau di Dukuh Kupang Barat No 8.