SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Komisi C DPRD Kota Surabaya mengadakan Rapat Dengar Pendapat atas laporan warga Dukuh Kupang Barat 80 terkait pembangunan pagar di jalan Dukuh Kupang Barat 80 yang mengganggu akses jalan warga sekitar pada hari, Senin (26/12/22).
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengungkapkan, warga sudah melaporkan ke Pemkot Surabaya sejak tahun 2012, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Pemkot. Artinya pihak Kelurahan maupun Kecamatan setempat tidak bisa menyelesaikan.
“ Sementara pagar yang dibangun dijalur hijau tersebut ada aset Pemkot berupa Simbada, ini jika tidak segera diselesaikan tentu akan menurunkan wibawa Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Baktiono mengatakan, didalam hearing tadi kami bersikap keras kepada Lurah, Camat, Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Aset Pemkot Surabaya untuk segera membongkar pagar yang berdiri di jalur hijau di Dukuh Kupang Barat No 8.
“Jangan kalau PKL jualan di jalur hijau langsung di tindak cepat dengan sesingkat-singkatnya oleh Satpol PP, sementara soal pagar yang jelas salahi aturan berdiri di jalur hijau lah kok malah tidak ditindak oleh Pemkot,” ujar politisi senior PDI Perjuangan Surabaya.
Komisi C mendesak kepada Pemkot Surabaya segera membongkar pagar tersebut dan mengembalikan ke pemiliknya. Karena pagar di Jalan Dukuh Kupang Barat tersebut dinilai mengganggu akses warga setempat.
Baktiono menyatakan, Komisi C merekomendasikan agar DPRKPP dan BKAD Surabaya segera memerintahkan Bantib (Bantuan Penertiban) ke Satpol PP, secepatnya membongkar pagar yang berdiri di jalur hijau di Jalan Dukuh Kupang Barat No.8. Surabaya.
“ Agar kewibawaan Pemkot Surabaya tidak hilang di mata masyarakat. Komisi C memberikan dealine satu pekan untuk membongkar pagar tersebut,” tegasnya. (*)