Opini  

Pulau Terluar, Terpencil, Terlantar

Pulau Terluar, Terpencil, Terlantar
Pulau Pandan, pulau terlantar di Kab. Sumenep

Pulau lainnya yang juga dikelola asing adalah Pulau Bawah (63,54 Ha) di Natuna dikelola Malaysia, Australia dengan mmembayar mahar konon Rp 1 miliar. Gugusan P. Bawah seluas 99,739 Ha terdiri atas P. Bawah, P. Sanggah (27,45 ha) P. Elang (59,4 Ha),P. Merba (1,3 Ha), P. Lidi (1,13 ha). Demikian Pulau Mandeh dan Kep. Mentawai (Sumbar) konon disewakan selama 40 tahun kepada WN Italia.

Di Jawa Timur soal kepemilikan pulau di Kabupaten Sumenep pernah dipersoalkan, tiga pulau, masing masing Sitabok (Desa Sapeken), Piropok, Kamarong ( Desa Paleat) di Kecamatan Sapeken, P. Sarok (20 Ha), Kecamatan Raas konon dimiliki Miftakul Rahman yang pada waktu itu menjadi anggota DPRD. Sumenep, P. Bakau (2 Ha) di Kecamatan Sapeken juga konon dimiliki perorangan.

Pulau pulau tersebut pernah diributkan ditengarai diperjual belikan.
Aturannya sudah jelas Undang Undang (UU) Agraria 5/1960 melarang warga asing menguasai pulau dan menjadikannya hak milik. Tahun 1999 penanganan wilayah pulau terluar di bawah kewenangan kab/kota.

Kemudian terbit Perpres nomer 78, 29 Desember tahun 2005, kewenangan mengurus pulau-pulau terluar tidak sepenuhnya lagi hak Pemda, tetapi dikoordinasi oleh pemerintah pusat. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selama ini konsentrasi kita hanya fokus ke pulau pulau kecil terluar (PPKT) yang jumlahnya 12 pulau karena takut dikuasai negara tetangga seperti nasibnya Sipadan dan Ligitan yang dicaplok Malaysia. Justru kita abai dan lengah dengan keberadaan pulau pulau kecil terpencil, tertinggal dan terlantar baik berpenghuni maupun kosong yang jumlahnya diperkirakan ribuan pulau dari jumlah 17 ribu lebih pulau yang kita miliki. Padahal secara silent maupun terang terangan sejumlah pulau sudah ‘diduduki’ WN maupun perusahaan asing. (*)

*) Penulis adalah Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan
*)

Dewan Pakar PWI Jawa Timur