Opini  

Jayamahe

Jayamahe

Kedua, YM diharap mampu menginisiasi keberadaan Alur Laut Kepulauan (ALKI) I,II dan III sebagai potensi ekonomi maritime serta menstimulan keberadaan institusi Dinas Potensi Maritim (Potmar) Angkatan Laut bisa bekerjasama dengan stakeholder lainnya dan Departemen Keuangan menjadi lembaga yang mampu memberikan kontribusi untuk menambah income negara.

Sebagai referensi ALKI I Meliputi kawasan Selat Karimata, Laut Jawa dan Selat Sunda. ALKI II meliputi Laut Sulawesi, Selat Makasar, Laut Jawa dan Selat Bali.ALKI III meliputi Laut Sulawesi, Laut Maluku, Laut Banda, Laut Flores dan Laut Sawu.

Sedangkan Dinas Pembinaan Potensi Maritim TNI AL (Dispotmar) yang dibentuk yahun 1997 merupakan Badan Pelaksana Pusat TNI Angkatan Laut yang berkedudukan langsung dibawah Kasal, menyelenggarakan pembinaan fungsi dan pelaksanaan kegiatan pembinaan potensi nasional maritim yang meliputi pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan.

Sebagaimana halnya Selat Malaka dan selat Singapura potensi ekonomi kegiatan pelayaran kapal-kapal asing di ALKI juga belum tergarap secara maksimal.

Jasa pemandu kapal-kapal asing di ketiga alur pelayaran tersebut zero economi. Kapal kapal yang lewat di kawasan ini berbagai macam kapal termasuk kapal tangker minyak berukuran besar yang membutuhkan jasa pemandu untuk keselamatan pelayaran dan perlindungan aspek lingkungan.

Sesuai pasal 198 ayat 1 UU No 17/2008 tentang Pelayaran, pemerintah dapat menetapkan perairan tertentu sebagai perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.

Artinya, setiap kapal yang berlayar di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa itu wajib menggunakan jasa pemanduan. Contoh di Selat Malaka tidak kurang dari 90 ribu kapal berbagai ukuran melintas per tahun atau 7.500 kapal per bulannya selama ini tanpa pemanduan.

Posmar TNI AL seyogyanya mampu menghitung dan menginisiasi kapal kapal yang melintas ALKI diberlakukan wajib pandu. Kapal VLCC misalnya, biaya pemanduannya sejak masuk ke wilayah perairan hingga ke luar lagi, dikenakan tarip 65 ribu dolar AS.

Bisa dihitung berapa potensinya jika Indonesia bisa menerapkan undang undang pelayaran, ALKI, Selat Malaka dan Selat Singapura diumpamakan seperti kapal-kapal minyak dari Timur Tengah berlayar ke negara-negara di Asia Pasifik.

Ada banyak jasa pelayaran dan kepelabuhanan yang dapat ditawarkan kepada kapal-kapal asing, seperti lego jangkar, pengadaan logistik, dan jasa pemandu. (*)

*) Penulis adalah Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan Dewan Pakar PWI Jawa Timur