Ditempat yang sama Yohanes Roma Parulian Silalahi, perwakilan Kantor Bea dan cukai Madiun menyampaikan tentang ciri – ciri rokok legal dan ilegal, serta sanksi bagi yang memproduksi maupun yang mengedarkan.“Ada beberapa ciri untuk mengenali rokok legal maupun yang ilegal,”ujarnya.
Ciri – ciri rokok ilegal Yohanes Roma Parulian Silalahi menggunakan istilah 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda,” Sedangkan rokok legal ada pita cukai dilekatkan pada kemasannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya. Rokok legal memiliki pita cukai asli yang sesuai dengan Desain Pita Cukai 2022 dan dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu, salah satu cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam.
Sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan rokok ilegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi. (Rud).