MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpop PP) dan Damkar Pemkab Magetan terus melakukan aksi berantas peredaran rokok ilegal.Selain melakukan razia juga memberikan pengertian dan edukasi kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono menyampaikan , pemberian edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat akan ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta sanksi jika memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal. ” Ada sanksi jika terbukti membuat dan mengedarkan rokok ilegal,” ujar Rudi Harsono di sela sela acara Sosialisasi gempur rokok ilegal di lapangan Desa Lembeyan Wetan Kecamatan Lembeyan Sabtu malam ( 12/11/2022).
Menurutnya peran masyarakat sangat penting dan bisa berpartisipasi mengawasi dan melaporkan kepada aparat terdekat jika mengetahui ada pembuatan atau produksi rokok ilegal. “Pemberantasan rokok ilegal tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Kantor Bea Cukai, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Polres Magetan, namun peran serta masyarakat sangat penting” ujarnya.