“Usaha-usaha itu sedang dan terus kita lakukan agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi, yang akhirnya akan mampu pula meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang ada di masing-masing desa,” tambahnya.
Ikfina juga berharap pelaksanaan kegiatan BK Desa kedepannya bisa semakin baik dari segi administrasi, kualitas konstruksi, maupun pertanggungjawabannya. Mengingat, bantuan keuangan yang diluncurkan kepada desa semakin banyak, sehingga perlu adanya unsur kehati-hatian dan rasa tanggung jawab yang lebih.
Ikfina juga menekankan, Pemkab Mojokerto tidak pernah melakukan intervensi, pengorganisasian, pengarahan kepada Pemerintah Desa penerima BK Desa P-APBD 2022 untuk memilih penyedia, konsultan perencana maupun pengawas dan tidak pula meminta timbal balik. Ia menegaskan, bahwa anggaran BK Desa tidak diperuntukkan diluar dari tujuan pembangunan dan pemerataan infrastruktur pedesaan. Anggaran tersebut masuk dalam struktur APBDes, sehingga seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendiri.
“Mohon untuk selalu melangkah, bertindak dan mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
BK Desa yang bersumber dari P-APBD tahun 2022 itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ikfina kepada 5 perwakilan desa penerima BK Desa yaitu, Desa Candiwatu senilai Rp.400 juta, Desa Suru Rp.300 juta, Desa Wonoploso RP. 300 Juta, Desa Bejijong Rp. 200 juta, dan Desa Mojosulur Rp.150 Juta. BK Desa itu diserahkan dalam acara Sosialisasi BK Desa pada P-APBD 2022, yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, sekaligus dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan Kepala Desa Penerima BK Desa pada P-APBD 2022.
Agar pemerintah desa tidak mendapati masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa nantinya, dalam penyerahan BK Desa P-APBD 2022 itu perlu adanya sosialisasi yang dihadiri narasumber dari Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota dan Kejaksaan Negeri Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Inspektur Kabupaten Mojokerto, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Camat Se-Kabupaten Mojokerto. (*)
Reporter : Gatot Sugianto
Sumber : WartaTransparansi.com