Aturan Terbaru, Gagal Ujian SIM Bisa Langsung Diulang di Hari Sama

Aturan Terbaru, Gagal Ujian SIM Bisa Langsung Diulang di Hari Sama
Warga diperbolehkan ujian SIM ulang di hari yang sama, jika

Berikut syarat dan biaya untuk penerbitan SIM baru;

– Mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000.

– Penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000.

– Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000,

– SIM baru Internasional Rp 250.000.

– Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.

– Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000.

– Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.

– Penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.