Berikut syarat dan biaya untuk penerbitan SIM baru;
– Mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000.
– Penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000.
– Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000,
– SIM baru Internasional Rp 250.000.
– Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.
– Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000.
– Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.
– Penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.