BPOM Cabut Sertifikat CPOB Dua Industri Farmasi Bermasalah

BPOM Cabut Sertifikat CPOB Dua Industri Farmasi Bermasalah
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dua industri farmasi yang bermasalah karena melanggar aturan.

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dua industri farmasi yang bermasalah karena melanggar aturan. Pencabutan dua CPOB indsutri farmasi tersebut disampaikan Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Dikatakan, dua industri farmasi tersebut diketahui telah mencampurkan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk obat sirop. Seperti yang diketahui, zat tersebut diduga menjadi penyebab Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

“Dua industri farmasi telah diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikat CPOB untuk produksi obat sediaan cairan. Dengan demikian, seluruh izin edar produk cairan dari kedua industri farmasi tersebut telah dicabut,” tandas Penny.

Kedua industri farmasi itu, adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Langkah ini diambil BPOM, seiring dengan adanya indikasi anak-anak yang mengalami gagal ginjal karena keracunan obat sirop. Untuk menindaklanjuti langkah BPOM dari aspek pemidanaan, Penny mengatakan pihaknya telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri.

BPOM dan Bareskrim telah melakukan operasi pada Senin (24/10/2022) lalu, terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut tambahan berbahaya. Produsen tersebut terbukti memberikan cemaran yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas pada produk mereka.