“Tersangka MSA dan LS masuk ke sekolah melalui atap, menjebol plafon, lalu melakukan pencurian. Sedangkan tersangka MSH berjaga di luar sekolah untuk memantau situasi,”jelas Kasat Reskrim.
Tidak hanya itu MSA dan kawan-kawan tercatat juga membobol sebuah toko ponsel dan mencuri sepeda motor di 2 lokasi. Yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter Z di wisata Kali Kromong, Pacet dan Yamaha Mio Soul di Jalan Raya Tumapel, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. “Untuk penadah hasil curian masih kami kembangkan,”jelas Kasat Reskrim.
Komplotan spesialis pembobol sekolah ini diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat (14/10/2022). Polisi semua meringkus tersangka MSA di tempat kerjanya di Desa Pekukuhan, Mojosari sekitar pukul 15.30 WIB. Berbekal pengakuan MSA, hari itu juga polisi berhasil meringkus LS dan MSH di lokasi berbeda.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari ketiga pelaku. Mulai dari kubut, obeng, pedang sepanjang 40 cm, 5 ponsel curian, sepeda motor Honda Vario warna putih nopol W 2135 ZV, 1 mesin motor Yamaha Vega R, 1 modem, serta 1 keyboard komputer dan headphone.
“Para pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tandas Gondam. (*)