Selain itu, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Tak hanya itu, sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus Plat hitam dan penertiban kendaraan yang memakan plat rahasia/plat dinas.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho menuturkan apel gelar pasukan operasi Zebra 2022 ini nantinya untuk rencananya persiapan Natal dan tahun baru. “Dalam apel gelar pasukan ini saya sampaikan tadi bahwa tetap dilaksanakan secara humanis agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin hari semakin meningkat,”tutur AKBP Agung.
Lanjut disampaikan AKBP Agung, operasi Zebra 2022 ini akan dilaksanakan 14 hari mulai dari tanggal 3 sampai tanggal 16. “Operasi Zebra ini agar masyarakat mematuhi tata tertib selain itu juga menekan angka langka lantas khususnya di wilayah kabupaten Kediri,”ucap Kapolres Kediri. (*)