Pemkot dan PA Surabaya Permudah Pengurusan Hak Asuh Anak dan Akta Perceraian

Pemkot dan PA Surabaya Permudah Pengurusan Hak Asuh Anak dan Akta Perceraian
Ketua PA Surabaya, Samarul Falah dan Wali Kota Eri Cahyadi saat bertemu di Balai Kota, Senin (3/10/2022).

Ia juga menjelaskan soal inovasi lainnya yang terbaru dengan Pemkot Surabaya. Yakni, pengambilan produk hasil perceraian atau akta perceraian, ke depan dapat diambil di konter PA Mal Pelayanan Publik Gedung Siola. Bahkan, saat pengambilan akte perceraian tersebut, juga bisa diambil pula perubahan pemecahan KK dan perubahan status di KTP.

“Jadi, sekali datang ke mal pelayanan publik di Siola, mereka bisa mengambil akta perceraian, perubahan pemecahan KK, dan perubahan status di KTP, sehingga warga tidak perlu mondar-mandir ke sana kemari,” katanya.

Meski begitu, ia memastikan bahwa proses dan persyaratan dalam pemecahan KK dan perubahan status di KTP, juga harus diikuti secara lengkap. Makanya, ketika sidang perceraian akhir, warga akan langsung disodorkan form pendaftaran pemecahan KK dan perubahan status di KTP, sehingga setelah ada putusan perceraian, akta perceraian itu diproses oleh PA, dan pemecahan KK sekaligus perubahan status di KTP juga diproses oleh Dispendukcapil Surabaya.

“Nah, biasanya akte perceraian itu waktunya 14 hari. Setelah 14 hari itu, warga bisa mengambil akta perceraian sekaligus pemecahan KK dan perubahan status di KTP secara bersamaan di mal pelayanan Publik Siola. Tentu ini sangat membantu warga,” ujarnya.

Wali Kota Eri Cahyadi langsung menyetujui inovasi itu. Bahkan, ia juga meminta jajaran Dispendukcapil Surabaya untuk menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan untuk menerapkan inovasi tersebut, terutama form pendaftaran yang harus dilengkapi oleh warga seusai sidang perceraian berakhir.

“Kami siap Pak Ketua PA. Pokoknya selama untuk memangkas sistem birokrasi yang panjang menjadi pendek dan lebih mempermudah warga, kita siap mendukung. Jajaran pemkot siap,” tegas Eri. (*)