SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) terus bersinergi dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terbaru, bersinergi mempermudah proses pengurusan hak asuh anak, dan akta perceraian.
Ketua PA Surabaya, Samarul Falah menjelaskan, selama ini sudah banyak pelayanan publik hasil sinergi antara Pemkot Surabaya dengan PA. Berbagai inovasi ini harus dilakukan karena untuk mengurai dan mengurangi warga yang datang ke kantor PA yang ada di Jalan Ketintang Madya, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
“Inovasi-inovasi kami dengan Pak Wali Kota sudah banyak, di antaranya ada ACO-ERI yang merupakan sistem pendaftaran perkara e-court terintegrasi, kemudian ada Lontong Kupang yang berfungsi mempercepat pelayanan warga yang mengajukan isbat nikah, dan juga Sidak Pasukan. Yang terbaru ini, pengurusan hak asuh anak kini lebih mudah,” katanya seusai bertemu Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (3/10/2022).
Dulu, jelasnya, sebelum inovasi ini tercipta, pengurusan hak asuh anak harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, lalu mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama, membayar biaya perkara, siding, dan proses lainnya.
Selain itu, dalam akta perceraian juga tidak ada penjelasan tentang hak pengasuhan anak, sehingga pada saat itu pengurusan hak asuh anak cukup lama dan memakan biaya.
“Akhirnya, kami berani mengambil kebijakan, cukup dengan surat keterangan yang menjelaskan bahwa anak tersebut sampai dengan putusan tidak dalam sengketa, artinya bisa dimasukkan ke dalam KK-nya salah satu orang tua yang mengajukan untuk pengasuhan anak. Dengan surat keterangan ini, kami sudah bisa memangkas sistem birokrasi selama ini, sehingga warga tidak perlu mengeluarkan biaya dan prosesnya cepat,” jelas Samarul.
Ia juga menjelaskan soal inovasi lainnya yang terbaru dengan Pemkot Surabaya. Yakni, pengambilan produk hasil perceraian atau akta perceraian, ke depan dapat diambil di konter PA Mal Pelayanan Publik Gedung Siola. Bahkan, saat pengambilan akte perceraian tersebut, juga bisa diambil pula perubahan pemecahan KK dan perubahan status di KTP.
“Jadi, sekali datang ke mal pelayanan publik di Siola, mereka bisa mengambil akta perceraian, perubahan pemecahan KK, dan perubahan status di KTP, sehingga warga tidak perlu mondar-mandir ke sana kemari,” katanya.
Meski begitu, ia memastikan bahwa proses dan persyaratan dalam pemecahan KK dan perubahan status di KTP, juga harus diikuti secara lengkap. Makanya, ketika sidang perceraian akhir, warga akan langsung disodorkan form pendaftaran pemecahan KK dan perubahan status di KTP, sehingga setelah ada putusan perceraian, akta perceraian itu diproses oleh PA, dan pemecahan KK sekaligus perubahan status di KTP juga diproses oleh Dispendukcapil Surabaya.
“Nah, biasanya akte perceraian itu waktunya 14 hari. Setelah 14 hari itu, warga bisa mengambil akta perceraian sekaligus pemecahan KK dan perubahan status di KTP secara bersamaan di mal pelayanan Publik Siola. Tentu ini sangat membantu warga,” ujarnya.
Wali Kota Eri Cahyadi langsung menyetujui inovasi itu. Bahkan, ia juga meminta jajaran Dispendukcapil Surabaya untuk menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan untuk menerapkan inovasi tersebut, terutama form pendaftaran yang harus dilengkapi oleh warga seusai sidang perceraian berakhir.
“Kami siap Pak Ketua PA. Pokoknya selama untuk memangkas sistem birokrasi yang panjang menjadi pendek dan lebih mempermudah warga, kita siap mendukung. Jajaran pemkot siap,” tegas Eri. (*)