PIOS Sidotopo Beroperasi Tanpa Kantongi Ijin

PIOS Sidotopo Beroperasi Tanpa Kantongi Ijin
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono

Diduga ada oknum-oknum di pemkot yang bermain dalam urusan perizinan yang dapat merugikan negara.

“Dalam waktu dekat kita panggil,” katanya.

PIOS merupakan pasar induk khusus pedagang buah yang dikelola swasta dan berdiri di era kepemimpinan Wali Kota Bambabg DH di kawasan Tambak Osowilangun.

Masa perjanjian kerjasama antara Pemkot Surabaya dan pihak swasta selaku pengelola berdurasi 5 tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan semua pihak.

Namun kerjasama yang diteken pada 2009 tersebut kini memasuki tahun ke 23 dan belum ada perubahan.
Sedangkan, PIOS kembali membuka di kawasan Sidotopo. Diketahui bahwa izin pendirian bangunan di lokasi tersebut belum ada atau ilegal (*)