Kejari Tanjung Perak Sinergi dengan BPJS Kesehatan, Jaring Ratusan Perusahaan yang Belum Bayar Iuran JKN KIS

Kejari Tanjung Perak Sinergi dengan BPJS Kesehatan, Jaring Ratusan Perusahaan yang Belum Bayar Iuran JKN KIS

“Yang jelas kita segera melaksanakan SKK ini dengan memberikan surat pemberitahuan maupun teguran kepada badan usaha yang tidak patuh dalam menyelesaikan pembayaran iuran kepesertaan JKN KIS tersebut,” ujarnya.

Kami berharap agar Badan Usaha tersebut segera memenuhi kewajibannya.

“Harapannya segera dibayar supaya hak para pekerja untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan terpenuhi,” tandasnya.(nbd)