JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui permohonan naturalisasi dua pemain keturunan Indonesia, Jordi Amat dan Sandy Walsh. Keputusan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus selaku pimpinan sidang, menjelaskan pada para peserta rapat terkait adanya permohonan pemberian kewarganegaraan dua pesepak bola itu. Ia juga menjelaskan perihal hasil pembahasan tingkat I permohonan itu di Komisi III dan Komisi X
“Sesuai hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X memutuskan menyetujui pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI kepada Jordi Amat dan Sandy Walsh,” kata Lodewijk Paulus dalam sidang paripurna.
Atas dasar itu, Lodewijk Paulus meminta persetujuan kepada peserta rapat paripurna terkait permohonan naturalisasi tersebut. Para peserta pun menyetujui perminataan itu. “Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama Jordi Amat dan Shandy Walsh dapat disetujui?” tanya Lodewijk Paulus. “Setuju,” seru peserta rapat.