Semua elemen bangsa yang harus berada di Lembaga Tertinggi Negara adalah Anggota DPR yang merupakan Representasi
dari Partai Politik, Utusan Daerah yang merupakan Representasi seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke. Dari Miangas sampai Pulau Rote.
Serta Utusan Golongan yang merupakan Representasi etnis tertentu sebagai unsur kebhinnekaan, badan kolektif, koperasi, petani, nelayan, veteran, para raja dan sultan Nusantara, ulama dan rohaniawan, cendekiawan, profesional, guru, seniman dan budayawan, termasuk TNI dan Polri.
“Dengan demikian utuhlah demokrasi kita, semuanya terwadahi. Sehingga menjadi demokrasi yang berkecukupan. Tanpa ada yang ditinggalkan. Itulah Sistem Demokrasi asli yang sesuai dengan DNA bangsa. Sistem yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, dengan struktur urutan: Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri dari Bab
serta Pasal, dan Penjelasan,” urainya.
Namun, masalah terjadi setelah tahun 1999 hingga 2002 dilakukan perubahan atas Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak 4 tahap. Akibatnya, lahir Konstitusi baru.
“Konstitusi baru tersebut telah dikaji dan diteliti oleh Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mad, dan ditemukan bahwa perubahan yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 itu bukanlah Amandemen Konstitusi. Tetapi penggantian Konstitusi,” terangnya.
Dampak dari perubahan itu dirasakan dua puluh tahun kemudian. Yaitu dengan menguatnya Oligarki Ekonomi yang bergabung bersama Oligarki Politik dalam mengendalikan kebijakan nasional.
“Bangsa ini telah meninggalkan Sistem Kesejahteraan Sosial, menjadi Sistem Pertumbuhan Ekonomi. Sehingga segelintir orang menjadi sangat kaya raya, karena dapat mengatur dan mengendalikan kebijakan negara untuk berpihak kepada mereka. Sementara ratusan juta rakyat semakin miskin dan terjebak dalam kemiskinan struktural yang sulit dientaskan,” ujarnya.
Untuk itu, LaNyalla selalu menggemakan tekad mengembalikan UUD 1945 naskah asli.
“Marilah kita satukan tekad untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum. Sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai staats fundamental norm,” urainya.
Dalam acara tersebut, Ketua DPD RI diwakili kehadirannya oleh Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin. Selain itu hadir juga yang mewakili Pangdam III Siliwangi, Irdam Brigjen TNI Dadang Arif Abdurahman, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar hadir secara virtual, Kapolda Jabar diwakili oleh AKBP Hunter Spionater.
Sementara dari tuan rumah hadir Ketua Umum GIBAS Rony Romdhony, Sekjen GIBAS Asep Sudrajat, Ketua Penyelenggara Waris, dan Ketua DPD Gibas dan Resort Se-Jawa Barat, DKI dan Jawa Tengah serta sejumlah Ketua Ormas dan OKP. (*)