Perkosa Purel Mabuk, Oknum Satpol PP divonis 1 Tahun Penjara

Perkosa Purel Mabuk, Oknum Satpol PP divonis 1 Tahun Penjara
Foto : Terdakwa Kurtubi mendengarkan putusan melalui Video Call di PN Surabaya

Putusan itu jauh lebih ringan 3 bulan dari tuntutan sebelumnya, yakni selama 1 tahun 3 bulan.

Sebelumnya, Kurtubi dilaporkan usai melakukan pemerkosaan terhadap Ladies Companion (LC) berinisial DE.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut Kurtubi selama 1 tahun 3 bulan penjara. Menurutnya, Kurtubi terbukti bersalah melanggar pasal 286 KUHP.

Dalam dakwaan, Kurtubi disebut telah menyetubuhi perempuan tersebut ketika pingsan atau tidak berdaya. Hal itu dilakukan ketika masih menjabat sebagai anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan dilaporkan korbannya ke Polrestabes Surabaya terkait kasus pemerkosaan pada pemandu lagu karaoke M9 di Surabaya Timur itu.

Selang sehari, polisi mendalaminya Lalu, Kartubi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (nbd)