Perkosa Purel Mabuk, Oknum Satpol PP divonis 1 Tahun Penjara

Perkosa Purel Mabuk, Oknum Satpol PP divonis 1 Tahun Penjara
Foto : Terdakwa Kurtubi mendengarkan putusan melalui Video Call di PN Surabaya

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kurtubi, melakukan tindak pidana asusila terhadap DA, Ladies Company (LC) di sebuah rumah karoke divonis 1 tahun penjara. Oknum anggota Satpol PP Surabaya itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan saat korban tak sadarkan diri.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kurtubi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan pada wanita yang bukan istrinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun kurungan penjara,” kata Suswanti saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya. Kamis (1/9/2022).

Mendengar hal itu, Kurtubi mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, Suparlan.

“Terima yang mulia,” kata Suparlan dan Kurtubi, bergantian.