SURABAYA (WartaTransparansi.com) –
Isbat nikah massal yang digelar Penkot Surabaya dan diikuti 120 pasangan, dinilai termewah. Sebab, selain dilangsungkan di sebuah gedung berkelas di kawasan Jalan Blauran dan Embong Malang, dekorasinya pun sepanjang 60 meter dengan konsep pernikahan istimewa.
Gelaran isbat nikah massal Selasa (30/8/2022) kemarin, juga melibatkan HIPMI, KADIN, dan Gabungan Penyelenggara Pernikahan Surabaya tersebut, menurut Wali Kota Eri Cahyadi, menjadi cerminan kekuatan Surabaya yang sebenarnya. Alasannya, karena mendapat dukungan semua pihak yang sama-sama mencintai Kota Surabaya
“Ini sangat luar biasa. Membuktikan bahwa pemkot bersama pemangku kepentingan yang ada di Surabaya tidak hanya bergerak dalam bidang ekonomi, tapi juga sosial. Karenanya, saya sampaikan banyak terima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang telah mendukung acara ini,” kata Eri, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, dengan adanya acara ini, maka warga Kota Surabaya yang selama ini masih nikah siri dan belum resmi secara negara, sudah bisa terdaftar di negara dan mendapatkan buku nikah. “Tentu ini merupakan kebahagiaan tersendiri bagi mereka dan insya Allah ini adalah ibadah kita bersama,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji memastikan bahwa nikah massal kali ini diikuti oleh 120 pasangan, dan yang tertua berusia 73 tahun. Sebelum acara, para pasangan ini sudah mendaftar terlebih dahulu di aplikasi Lontong Kupang di kelurahan.
Pihak kelurahan mendampingi pengurusannya hingga semua dokumennya lengkap. Dokumen itu didistribusikan ke tiga instansi, ke Pengadilan Agama, KUA, dan Dispendukcapil sendiri, sehingga secara paralel dokumen itu diselesaikan, lengkap dan memenuhi syarat, lalu masuk ke persidangan.
“Sebelum masuk ke persidangan, mantenny sudah kita rias semua. Jadi, syaratnya mengikuti ini ya memang harus warga Surabaya, harus punya bukti nikah siri dan harus menghadirkan saksi pembuktian pernikahan siri itu,” tegasnya.
Setelah semua proses itu dilalui, lanjutnya, pasangan nikah mendapatkan dokumen-dokumen penting, mulai dari penetapan dari pengadilan agama, dapat buku nikah dari KUA, dapat akte kelahiran buat anak-anak dari Dispendukcapil Surabaya, dapat KTP dengan status pernikahan, dapat KK baru dengan status pernikahan, dan anak-anak juga akan mendapatkan KTP jika umurnya sudah memenuhi.
“Jadi, mereka dapat dokumen yang berharga dari tiga instansi sekaligus, termasuk anak-anak mereka,” katanya.