Minggu, 6 Oktober 2024
34 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMojokertoDiskominfo Kota Mojokerto Buka Layanan Bagi Warga Difabel

    Diskominfo Kota Mojokerto Buka Layanan Bagi Warga Difabel

    MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Mojokerto di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menyediakan layanan bagi warga difabel. Ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Mojokerto mendukung Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang inklusif bagi masyarakat. “Warga  difabel juga bagian dari masyarakat yang berhak memperoleh informasi publik secara jelas dan utuh, serta aksesibel,”jelas  Kepala Diskominfo Santi Ratnaning Tias, Senin (29/8/2022).

    Layanan tersebut, lanjut Santi Ratnaning Tias, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di UU tersebut tertulis bahwa Badan Publik Pemerintah maupun badan publik non pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat dengan cepat, aktual, dan tepat waktu. Sehingga seluruh masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi, baik melalui website PPID. (mojokertokota.go.id) ataupun datang langsung ke Kantor Diskominfo Kota Mojokerto, lantai 3 (tiga) Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.

    Baca juga :  Peduli Lingkungan 7 Sekolah di Kota Mojokerto Raih Penghargaan Adiwiyata 2024

    Sedangkan bagi kelompok difabel yang memiliki kondisi berbeda, seringkali akan cenderung lebih banyak menjumpai hambatan, termasuk ketika ingin mengakses informasi publik. “Kota Mojokerto adalah Kota ramah difabel. Jadi tidak perlu khawatir, akan ada petugas Unit Layanan Disabilitas yang akan mendampingi dan mengantar menuju tempat pelayanan. Ada juga penerjemah bahasa isyarat bagi yang membutuhkan,” ungkap Santi.

    Kemudian pemohon informasi akan disambut oleh operator dan mendapat pengarahan langsung terkait cara mendapatkan informasi yang dibutuhkan, dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.

    Berikutnya, pemohon informasi akan mendapatkan tanda terima dari operator. Jika informasi yang dibutuhkan tersedia, maka operator akan langsung menyampaikan kepada pemohon. Namun, apabila belum tersedia, maka operator akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan akan menyampaikan melalui pesan Whatsapp pemohon.

    Baca juga :  Peringati Hari Rabies : Puskeswan Kota Mojokerto Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

    Secara terpisah sejumlah penyandang difabel ditemui saat memanfaatkan layanan tersebut mengaku gembira, karena pemkot Mojokerto peduli dengan warga difabel yang menyebar di Kota Mojokerto. “Bukan hanya layanan informasi saya yang kami dapatkan dengan mudah, tetapi kebutuhan dan keperluan layaknya manusia normal di Kota Mojokerto kami dapatkan dengan mudah pula,” aku Sukiyat, yang pernah mengikuti pelatihan menjajahit, sekaligus dapat bantuan modal dan peralatannya.(gia)

    Reporter : Gatot Sugianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2022 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan