Penyuluhan Narkotika Di MAN 2 Banyuwangi

Penyuluhan Narkotika Di MAN 2 Banyuwangi
Penyuluhan Anti Narkoba di MAN 2 Banyuwangi

BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN BI) bersama Lembaga Anti Narkotika (LAN) Banyuwangi menggelar penyuluhan penyalahgunaan dan dampak penggunaan Narkoba di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyuwangi. Giat tersebut dilakukan secara outdoor di halaman madrasah setempat berbarengan dengan gebyar peringatan HUT ke – 77 RI.

Pembina IPWL LRPPN BI Banyuwangi, Hakim Said, S. H. kepada ribuan siswa – siswi MAN 2 Banyuwangi menjelaskan, dampak penyalahgunaan dan resiko bagi pemakai itu sangat merugikan sekali. Narkoba tidak hanya merusak tubuh, namun juga beresiko dengan aparat penegak hukum.

“Orang yang ketahuan memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkoba itu ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara sebagaimana pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Nah, kalo yang menjadi kurir, pengedar dan bandar, ancaman minimalnya 5 tahun dan maksimalnya bisa 20 tahun, penjara seumur hidup dan bisa dipidana mati. Maka dari itu, jangan sekali-kali mencoba ya, karena bermain-main dengan narkoba, resikonya kalau tidak mati ya dipenjara,” seru Hakim Said kepada siswa MAN 2 Banyuwangi, Jum’at (27/8/2022).

Menurut Hakim, penjualan narkoba di Banyuwangi khususnya di wilayah Kecamatan Genteng semakin marak, mengingat selain darurat, kota Genteng sudah masuk zona hitam peredaran narkoba. Salah satu sasarannya adalah anak-anak pelajar. Untuk itu, agar siswa-siswi bisa melanjutkan sekolah dan menggapai cita-citanya, Hakim meminta agar mereka menghindari Narkoba.

“Kalau ada yang nawari, jangan mau meskipun kamu dikasih gratis. Mengkonsumsi Narkoba itu gak ada baiknya, tubuh dan jiwa terganggu, ujung-ujungnya bisa mati dan atau akan berurusan dengan polisi,” himbaunya.

Sementara, Devisi Penyuluhan LAN Banyuwangi, Hermin Dwi Susanti, SE menyampaikan, mengkonsumsi narkoba itu tidak ada untungnya dan tidak ada baiknya. Bahkan, Hermin dengan terang-terangan jika dikalangan siswa-siswi sudah banyak yang memakai narkoba jenis pil trihexypenidy atau pil Trex, pil Y, Doble Y dan pil-pil sejenisnya.

“Saya dengan melihat tatapan pada seseorang itu tahu dia makai atau tidak. Siswi – siswi di sini (MAN 2 Banyuwangi, red) ada yang pakai atau tidak. Hayo jawab jujur,” ujar Hermin dengan gaya penuh humor.

Dengan spontan para siswa-siswi menjawab serentak “tidakkkk…!!!,”

Namun, Hermin memancing pertanyaan lagi, jika di Banyuwangi harga pil Trex per butir harganya Rp 2 ribu. Kalau di Genteng harganya Berapa?