BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN BI) bersama Lembaga Anti Narkotika (LAN) Banyuwangi menggelar penyuluhan penyalahgunaan dan dampak penggunaan Narkoba di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyuwangi. Giat tersebut dilakukan secara outdoor di halaman madrasah setempat berbarengan dengan gebyar peringatan HUT ke – 77 RI.
Pembina IPWL LRPPN BI Banyuwangi, Hakim Said, S. H. kepada ribuan siswa – siswi MAN 2 Banyuwangi menjelaskan, dampak penyalahgunaan dan resiko bagi pemakai itu sangat merugikan sekali. Narkoba tidak hanya merusak tubuh, namun juga beresiko dengan aparat penegak hukum.
“Orang yang ketahuan memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkoba itu ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara sebagaimana pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Nah, kalo yang menjadi kurir, pengedar dan bandar, ancaman minimalnya 5 tahun dan maksimalnya bisa 20 tahun, penjara seumur hidup dan bisa dipidana mati. Maka dari itu, jangan sekali-kali mencoba ya, karena bermain-main dengan narkoba, resikonya kalau tidak mati ya dipenjara,” seru Hakim Said kepada siswa MAN 2 Banyuwangi, Jum’at (27/8/2022).
Menurut Hakim, penjualan narkoba di Banyuwangi khususnya di wilayah Kecamatan Genteng semakin marak, mengingat selain darurat, kota Genteng sudah masuk zona hitam peredaran narkoba. Salah satu sasarannya adalah anak-anak pelajar. Untuk itu, agar siswa-siswi bisa melanjutkan sekolah dan menggapai cita-citanya, Hakim meminta agar mereka menghindari Narkoba.
“Kalau ada yang nawari, jangan mau meskipun kamu dikasih gratis. Mengkonsumsi Narkoba itu gak ada baiknya, tubuh dan jiwa terganggu, ujung-ujungnya bisa mati dan atau akan berurusan dengan polisi,” himbaunya.
Sementara, Devisi Penyuluhan LAN Banyuwangi, Hermin Dwi Susanti, SE menyampaikan, mengkonsumsi narkoba itu tidak ada untungnya dan tidak ada baiknya. Bahkan, Hermin dengan terang-terangan jika dikalangan siswa-siswi sudah banyak yang memakai narkoba jenis pil trihexypenidy atau pil Trex, pil Y, Doble Y dan pil-pil sejenisnya.
“Saya dengan melihat tatapan pada seseorang itu tahu dia makai atau tidak. Siswi – siswi di sini (MAN 2 Banyuwangi, red) ada yang pakai atau tidak. Hayo jawab jujur,” ujar Hermin dengan gaya penuh humor.
Dengan spontan para siswa-siswi menjawab serentak “tidakkkk…!!!,”
Namun, Hermin memancing pertanyaan lagi, jika di Banyuwangi harga pil Trex per butir harganya Rp 2 ribu. Kalau di Genteng harganya Berapa?
“Di Banyuwangi harga pil itu murah banget cuma dua ribu rupiah, kalau di Genteng harganya berapa?,” tanya Hermin kepada siswa.
Ada beberapa siswa langsung menjawab jika harga pil Trex di Kecamatan Genteng itu sangat variatif, mulai Rp 2,5 ribu hingga Rp 3 ribu per butir.
Selanjutnya, Konselor Adiksi LRPPN BI Banyuwangi, Rudi Purwantoro, S. Kep., dengan didampingi Hermin memanggil 6 siswa, yang terdiri dari 3 siswa dan 3 siswi. Bersama Hermin, konselor adiksi Rudi Purwantoro, membuat permainan dan memberikan beberapa pertanyaan.
“Coba jawab dengan jujur, kamu pernah mengkonsumsi narkoba nggak, jawab jujur ya,” tanya Rudi dengan gaya memancing.
Salah satu siswa pun langsung menjawab, dirinya pernah mengkonsumsi pil koplo saat SMP, saat itu dirinya diberi oleh kawannya.
“Dulu sewaktu masih SMP pernah mengkonsumsi, itupun dikasih temen, hanya itu, sekarang saya nggak mau lagi,” jawabnya.
Sebelumnya, diawal acara, kurang lebih 1279 siswa – siswi, jajaran dewan guru dan staf, beserta Kepala MAN 2 Banyuwangi melakukan deklarasi tumpas dan tolak narkoba melalui yel-yel secara kompak demi mewujudkan Banyuwangi Bersinar, yaitu Banyuwangi Bersih dari Narkoba.
Ditempat yang sama, Kepala MAN 2 Banyuwangi, KH. Saeroji, MAg mengatakan, untuk memberantas Narkoba di Banyuwangi harus dilakukan secara masif. Seperti yang dilakukan MAN 2 Banyuwangi ini, tindakan pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan di sekolah dan madrasah agar generasi penerus bangsa tidak terkontaminasi Narkoba.
“Untuk itu, kami mengirim delapan siswa guna dididik tentang dampak penyalahgunaan narkoba di IPWL LRPPN BI Banyuwangi. Setelah mendapat ilmu, delapan siswa itu bisa menjadi duta anti narkoba dan memberikan penyuluhan kepada siswa sebaya maupun di lingkungan rumahnya,” ungkap Saeroji, yang juga sebagai Ketua MWC NU di Kecamatan Bangorejo ini. (*)