BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Berdirinya Komunitas Sadar Hukum yang diprakasai oleh Nanang Slamet S. H., M. Kn, bertujuan sebagai pertolongan pertama kepada masyarakat yang tersangkut masalah hukum, diantaranya kesulitan mengakses surat menyurat di layanan publik dan persoalan sosial lainnya.
Nanang pribadi menginginkan keberadaan Komunitas Sadar Hukum sendiri dapat terwujudkan di setiap Dusun yang ada di kelurahan/ Desa di Banyuwangi.
“Oleh karenanya keberadaan komunitas sadar hukum ini sangat lebih terasa manfaatnya, jika di setiap dusun ada cabang komunitasnya,” kata Nanang pada wartatransparansi.com, Senin (22/08/2022).
Tidak hanya sebatas mengawal persoalan hukum saja lanjut kata Nanang keberadaan komunitas sadar hukum ini bisa mengedukasi masyarakat agar lebih melek hukum.