Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robi Kurnia Wijaya yakni 5 tahun penjara.
Dihadapan awak media Eko Sutrisno selaku kuasa hukum Linggawati Wijaya Menanggapi banding yang dilakukan jaksa, Eko kuasa hukum Linggawati Wijaya menganggapnya hal yang lumrah di dunia peradilan.
Menurutnya putusan hakim yang dijatuhkan pada kliennya sudah tepat. Karena Linggawati hanya terbukti melanggar pasal 378 KUHP yang tuntutan maksimalnya 4 tahun penjara. Sedangkan juncto pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP tak dapat terpenuhi.
“Jika kita bicarakan fakta hukum di persidangan, saya menilai putusan hakim sudah tepat. Tetapi jika jaksa banding, kita ikuti saja,” katanya, Kamis (18/8/2022).
Sebenarnya kliennya tersebut kata eko tidak ada niat untuk tidak membayar tapi sehubungan KSP Tinara telah dipailitkan, maka semua aset yang dimiliki Linggawati telah disita.
“Padahal yang minta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya adalah anggota yang merupakan nasabah, bukan kami. Jika KSP telah pailit, klien kami juga sudah tidak bisa beroperasi lagi. Semua aset klien kami telah disita,” pungkas Eko. (*).





