BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Perkara penipuan dan penggelapan dana anggota sebesar kurang lebih Rp. 300 miliar. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terhadap Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya dengan hukuman 2 tahun penjara.
Tidak puas dengan putusan majelis hakim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengajukan banding pada tanggal 07 Juli 2022 lalu dengan nomor 71/Akta Pid/ 2022/ PN Byw.
Kita sudah layangkan banding pada 7 Juli 2022 lalu. Nomor bandingnya 71/Akta Pid/ 2022/ PN Byw,” terang Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, kasus KSP Tinara ini termasuk perkara penting yang telah menyita banyak perhatian publik. Sehingga vonis dibawah dua pertiga dari tuntutan, wajib hukumnya untuk dilakukan banding.
“Itu sudah SOP kami. Perkara penting yang menarik perhatian tidak boleh putusannya lebih kecil dua pertiga dari tuntutan. Kita harus banding,” tambahnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya dengan hukuman 2 tahun penjara, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana anggota sebesar kurang lebih Rp 300 miliar.





