Sisi lain, Yanuar warga RT. 03 RW. 02 Menyayangkan adanya kegiatan usaha ternak babi yang menurut ia masih belum ada legalitas atau perijinan usaha tersebut.
“Seharusnya perijinannya dulu di urus baru melakukan kegiatan usahanya, tapi karena ini sudah terlanjur kami warga memberikan kebijakan agar segera di lengkapi legalitasnya, selama itu belum ada jangan ada penambahan populasi lagi,” ucapnya.
Arif yang berasal dari Surabaya selaku pemilik usaha hewan ternak babi saat di wawancarai beberapa awak media menjelaskan bahwa perijinan usahanya sudah lengkap. Tetapi saya berkeinginan untuk mendatangkan pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanian dan Pangan banyuwangi untuk melakukan uji kelayakan ternak babi saya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Arif nanti saat uji kelayakan dirinya juga akan undang hadirkan masyarakat dan Pemdes Patoman untuk menyaksikan hasil uji kelayakan tempat usaha peternakan babi ini.
“Agar kami sebagai pengusaha mendapat pembinaan dari dinas terkait tentang regulasi yang sudah di tetapkan. Hal semacam ini memang sangat baik sekali agar dampak yang di timbulkan nantinya sudah bisa terdeteksi dari awal,” inginnya.
Untuk diketahui kata Arif bahwa sekarang ini masih 50 ekor babi masih dalam tahap pembesaran selama tiga bulan. (*)