” Ini sebagai edukasi kepada masyarakat bagian dari sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ujar Joko Sartono.
Dijelaskan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dirasakan oleh masyarakat melalui sosialisasi tentang jenis barang kena cukai, barang kena cukai ilegal, hingga identifikasi pita cukai palsu serta sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
Dalam kegiatan talkshow ini, bersama Pemkab Magetan berusaha mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya menggempur rokok ilegal dengan cara melaporkannya kepada Bea Cukai apabila menemui rokok ilegal. Rokok ilegal dapat dikenali dengan 2P dan 2B ( Polos, Palsu, Bekas berbeda).
Lebih lanjut dijelaskan Joko mengenai konsep cukai dan alasan mengapa rokok ilegal harus ditekan peredarannya, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia terutama untuk menekan perokok dengan usia di bawah umur.
Diharapkan dengan kegiatan seperti ini akan peduli dengan isu peredaran rokok ilegal.Diimbau agar masyarakat turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal, agar rokok yang bercukai resmi dijual di pasaran, sehingga masyarakat bisa memperoleh DBHCHT sesuai porsinya untuk pembangunan Magetan. (*)