Jemaah Haji Pulang Setelah Swab Antigen dan Vaksin Booster

Kloter 1 & 2 asal Tuban dan Bojonegoro tiba di Juanda

Jemaah Haji Pulang Setelah Swab Antigen dan Vaksin Booster
Gubernur bersama para Jemaah haji begitu tiba di Asrama haji Sukolilo Surabaya, Minggu (17/7/2022)

Khofifah menjelaskan, pemeriksaan kesehatan kepada para jemaah haji setiba di Tanah Air ini sesuai dengan Surat Edaran no 22 Tahun 2022 oleh Satgas Penanganan Covid-19, terkait protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang diterbitkan oleh BNPB tertanggal 8 Juli 2022.

Tidak hanya itu, sesuai arahan Menteri Kesehatan, bagi jemaah haji yang belum booster vaksin Covid-19, maka harus dilakukan vaksinasi booster. Tim booster maupun vaksinnya telah standby disiapkan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim.

“Bagi seluruh jemaah haji yang tercatat belum melakukan Vaksin Booster diwajibkan mendapat suntikan booster sebelum kembali ke daerahnya masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam rangka membatasi penyebaran virus Covid- 19, pemerintah telah membekali haji Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah haji (K3JH). K3JH tersebut, kata Khofifah, dibagikan dalam rangka memantau kesehatan jemaah haji selama 21 hari setelah pulang dari tanah suci

“Sepulangnya haji ke tanah air, maka harus dimonitor oleh Puskesmas di masing-masing daerah,” imbuhnya.

Khofifah pun mendoakan para jemaah haji yang pulang ke tanah air menjadi haji mabrur, sehat dan penuh keberkahan. Ia juga mengajak para jemaah haji menjaga kemabruran haji melalui ibadah dan amalan dalam kehidupan sehari-hari.

“Bahwa ibadah haji ini tidak sekedar saat proses ibadahnya di Tanah Suci, tapi juga bagaimana ketika pulang kembali ke tanah air kita dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari,” pesannya.

Sebagai informasi, total jumlah jamaah haji 1443 H/2022 Debarkasi Surabaya yang akan tiba di Bandara Juanda berjumlah 16.968 jamaah haji termasuk petugas PPIH. Untuk jadwal kepulangan para jamaah haji Debarkasi Surabaya tersebut akan dimulai pada 17 Juli 2022 sampai dengan 13 Agustus 2022.

Untuk proses penjemputan para jamaah haji tersebut, nantinya penjemputan jamaah hanya bisa dilakukan oleh panitia haji daerah, kecuali untuk jemaah dengan kondisi tertentu, sakit atau jamaah mandiri dan dengan memperoleh ijin dari Ketua/Sekretaris PPIH. (*)